Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan di Kandang Ayam

Roy M Perleoli
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapat satu pucuk senpi rakitan serta satu amunisi.

"Senpi ditemukan, ada juga dua klip sabu berukurang sedang, timbangan digital. Barang itu disimpan ke kandang ayam," katanya.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut 

Atas perbuatannya, pelakud dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal