Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Kastolani Marzuki
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)

LAMPUNG, iNews.id - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara di kepaniteraan PN Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK. 

Kemudian menyatakan perkara gugatan telah selesai dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai tergugat menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

6 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

7 hari lalu

Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan terkait Syarat Administrasi Ijazah Jokowi

8 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

17 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal