Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Kastolani Marzuki
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)

"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," ujar Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU. 

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. 

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

3 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal