Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Kastolani Marzuki
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)

LAMPUNG, iNews.id - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara di kepaniteraan PN Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK. 

Kemudian menyatakan perkara gugatan telah selesai dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai tergugat menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

15 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

23 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal