Hadapi Ketua RT yang Hentikan Ibadah Gereja, Kejati Lampung Siapkan 7 JPU   

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG,iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyiapkan tujuh orang jaksa penunutut umum (JPU). Mereka akan disiapkan menghadapi Wawan Kurniawan, ketua RT yang viral karena hentikan ibadah di Gereja Rajabasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Wawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.

Menurut Helmi, menindaklanjuti pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menunjuk tujuh orang JPU untuk menyusun berkas tuntutan. 

"Tim penuntut umum berasal dari Kejati dan Kejari. Saya sendiri yang akan memimpin tim JPU dalam perkara ini," kata Hemi Hasan, Kamis (11/5/2023). 

Helmi menambahkan, paska pelimpahan tahap II ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

9 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

11 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

13 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal