Hadapi Ketua RT yang Hentikan Ibadah Gereja, Kejati Lampung Siapkan 7 JPU   

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG,iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyiapkan tujuh orang jaksa penunutut umum (JPU). Mereka akan disiapkan menghadapi Wawan Kurniawan, ketua RT yang viral karena hentikan ibadah di Gereja Rajabasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Wawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.

Menurut Helmi, menindaklanjuti pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menunjuk tujuh orang JPU untuk menyusun berkas tuntutan. 

"Tim penuntut umum berasal dari Kejati dan Kejari. Saya sendiri yang akan memimpin tim JPU dalam perkara ini," kata Hemi Hasan, Kamis (11/5/2023). 

Helmi menambahkan, paska pelimpahan tahap II ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

9 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

15 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

23 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

23 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal