Hamil di Luar Nikah, Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek

Nani Suherni
Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek (Foto: Dok Polda Lampung)

"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
21 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

7 bulan lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

9 bulan lalu

Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

9 bulan lalu

Remaja Baru Lulus Ponpes Ditemukan Tewas di Gubuk Perkebunan Gadingrejo Lampung

9 bulan lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal