Ini Identitas 10 Tersangka Pembakar dan Perusak Mapolsek Candipuro Lampung

Antara
Kondisi Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. Foto: Antara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

"Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Pandra melanjutkan,  ada tersangka JM dan SK. Keduanyanya dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

18 hari lalu

Tampang Suporter Persija Diduga Pelaku Pelemparan Bus Persib, Tersenyum saat Dibawa Polisi

22 hari lalu

Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap

25 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

31 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal