Istri Datang Bulan, Ayah di Pringsewu Setubuhi 2 Anak Kandung Sekaligus

Indra Siregar
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh saat ekspose kasus persetubuhan. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak.

"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku dari kasus ini tua kandung, ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

7 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

9 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

9 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal