Jalani Sidang Perdana, Komika Lampung Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Ira Widyanti
Komika asal Lampung, Aulia Rahman menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bandarlampung. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (1/4/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra. 

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Mengenal Tradisi Beseprah, Simbol Kesetaraan dalam Erau Adat Kutai 2025

57 tahun lalu

Upacara HUT ke-80 RI di Kukar Berlangsung Khidmat Meski Hujan Rintik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal