Jual Pil Mercy Untuk Beli Sabu, Aceng Digelangdang Aparat Polsek Pringsewu

Indra Siregar
Kapolsek Pringsewu, Komisaris Polisi Andik Purnomo Sigit menunjukkan barang bukti sepaket sabu yang diperoleh dari tersangka Aceng.

PRINGSEWU, iNews - Seorang bandar digelandang oleh Satuan Reskrim Polsek Pringsewu Minggu (5/11) malam di parkiran King Karaoke di Jalan KH Ghalib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka didapatkan 2000 butir pil Mercy serta satu paket sabu-sabu yang  berada di rumah pelaku.

Tersangka yang bernama Nurfendi alias Aceng  (35 tahun) terjaring polisi kala digelar razia narkoba di kawasan tersebut. Pelaku yang memang dikenal sebagai Bandar narkoba kedapatan sedang menunggu pembeli di parkiran karaoke. Ia pun kembali harus berurusan dengan pihak berwajib untuk kesekian kalinya. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Aceng diketahui memiliki sekitar 2000 butir pil Mercy dan beberapa paket sabu.

Kapolsek Pringsewu, Komisaris Polisi Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku diketahui sudah enam bulan mengedarkan pil Mercy kepada kalangan remaja di wilayah Kabupaten Pringsewu. Barang tersebut dibelinya dari Pulau Jawa yang dikirim langsung ke Pringsewu. 

“Polisi melakukan razia di tempat hiburan King Karaoke. Melihat polisi datang, Aceng yang saat itu berdiri di dekat sepeda motor langsugn kabur. Karena curiga, anggota yang melihat Aceng langsung mengejar tersangka dan ditemukan 2000 butir pil Mercy yang ditaruh di tas berwarna hitam,” ujar Andik.

Selama tiga bulan berprofesi sebagai pedagang narkoba, Aceng telah menjual sekitar 5000 butir pil Mercy. Kepada polisi Aceng mengaku uang hasil penjual ini digunakan untuk kembali membeli narkotika jenis sabu yang akan digunakan nya sendiri. Dalam sehari ia bisa mejual puluhan butir pil Mercy. Setiap paket pil yang dijualnya berisi tiga butir yang dihargai sejumlah 10 ribu rupiah.

Karena ulahnya itu, kini Aceng harus kembali masuk ke jeruji besi. Sebelumnya, ia pernah tersangkut masalah yang sama kala kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja pada tahun 2005 silam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

6 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

17 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

25 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

29 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal