Kadus di Lampung Selatan Ditangkap usai Aniaya Pemuda hingga Tewas

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala dusun kepada warganya. (foto: MPI)

"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, Hariyanto saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan Tewaskan 2 Orang

8 hari lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

9 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

13 hari lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal