Kadus di Lampung Selatan Ditangkap usai Aniaya Pemuda hingga Tewas

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala dusun kepada warganya. (foto: MPI)

"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, Hariyanto saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

24 hari lalu

3 Bulan Sumur Kering, Warga Lampung Selatan Terpaksa Beli Air Bersih

25 hari lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

25 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi 20 Kali, 4 Kecamatan di Lampung Diguyur Hujan Abu

1 bulan lalu

Ngaben Massal Terbesar Digelar di Lampung Selatan, 153 Bale Tajuk Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal