Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Tim iNews
Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7. (Foto: Ist)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapangetah karet milik PTPN I Regional 7. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sikap kooperatif kedua terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026). Sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada dengan didampingi hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian di Ruang Sidang Bagir Manan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Nur Wahid alias Eko dan Mujiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja," ujar JPU dikutip dari iNews Lamsel, Senin (22/6/2026).

Selain menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari, jaksa meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diminta dirampas untuk negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal