Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

Ira Widyanti
Tim Gakkumdu Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Qomarun sebagai tersangka pelanggaran kampanye. (Foto: MPI)

"Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota," tambah dia.

Menurut Rosali, calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kijang Angkut Jeriken BBM Terbakar di Dekat SPBU Metro, Pemilik Kendaraan Kabur

5 hari lalu

Apes! Hindari Kucing, Minibus Malah Terjun ke Sungai di Metro Lampung

9 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

10 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

10 hari lalu

Kronologi Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Penginapan Metro Lampung, 2 Hari Tak Keluar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal