Kantongi Sabu, Mahasiswa di Pringsewu Panik Digerebek Polisi

Yuswantoro
Mahasiswa di Pringsewu, Lampung, kantongi sabu (Yuswantoro/MNC Portal)

Saat ini, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.

"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. 

"Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

8 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal