Kasus 3 Orang Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Ini Kata Polisi

Antara
Pemkot Bengkulu menutup sementara Karaoke Ayu Ting Ting buntut tewasnya tiga orang usai pesta miras oplosan. (Foto: Antara)

Pemilik usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting-ting dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu setelah dua pendamping lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut dan penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah 6 Lokasi! Polda Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Kepahiang

57 tahun lalu

Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Memanas, Polda Atensi Penembakan 5 Warga di Pino Raya

57 tahun lalu

Miras Oplosan Maut di Tasikmalaya, 2 Remaja Tewas dan 5 Dirawat

57 tahun lalu

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita

57 tahun lalu

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal