Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Ira Widyanti
Suasana sidang selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dalam perkara narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Ira Widyanti).

Selain tuntutan tujuh tahun penjara, lanjut Eka terdakwa Adelia juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskors sidang. 

"Kenapa nangis, apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," ucap hakim Lingga. 

Setelah skor, sidang kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp3,67 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

24 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal