Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Ira Widyanti
Suasana sidang selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dalam perkara narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara. Adelia dinilai terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Berkas tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (28/3/2024). 

Dalam tuntutannya, JPU Eka menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Kadapi seorang narapidana yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.

Menurut JPU, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

24 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal