Kasus TPPO di Lampung, Polisi Ungkap Hubungan Pemilik Rumah Penampungan dengan Tersangka

Ira Widyanti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung (Ira Widyanti/MNC Portal)

Rumah tersebut diketahui merupakan milik seorang anggota kepolisian yang berdinas di Mabes Polri.

"Untuk hal itu kami melakukan koordinasi dengan Propam Mabes Polri, karena pemilik rumah berdinas di sana," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap empat orang pelaku penyalur CPMI nonprosedural asal NTB yang hendak dikirim ke Timur Tengah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.

Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

9 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

9 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

16 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

17 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal