KDRT Berujung Maut Bisa Dicegah dengan Kepedulian Tetangga, Begini Saran Kriminolog

Bima Setiyadi
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

1. opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud;

2. opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn,yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan; dan

3. opzet bij mogelijkheidsbewustzijnatau voorwardelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat

Berikut pasal pasal tersebut, Pasal untuk menjerat pelaku KDRT diatur dalam Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi:

Pasal 5 UU PKDRT

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

16 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

23 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal