KDRT Berujung Maut Bisa Dicegah dengan Kepedulian Tetangga, Begini Saran Kriminolog

Bima Setiyadi
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

1. opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud;

2. opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn,yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan; dan

3. opzet bij mogelijkheidsbewustzijnatau voorwardelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat

Berikut pasal pasal tersebut, Pasal untuk menjerat pelaku KDRT diatur dalam Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi:

Pasal 5 UU PKDRT

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

8 hari lalu

Keji! Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri Siri hingga Kritis gegara Cemburu

21 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

31 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

1 bulan lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal