Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis

Antara
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kali ini, terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal menangis terharu setelah permohonannya dikabulkan oleh hakim.

Empat terdakwa itu menangis usai Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief mengabulkan permohonan untuk pengalihan penahanan para terdakwa pada sidang Selasa lalu (14/6/2022).

"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Syamsul.

Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.

Empat terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu pun kemudian langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

8 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

8 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

8 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

16 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal