Kejam, Suami di Lampung Tengah Siram Istri dan Anak Pakai Air Keras

Roy M Perleoli
Mahran Andi (36), pria yang tega siram air keras ke istri dan anaknya di Lampung Tengah (Roy M Perleoli/MNC Portal)

Setelah menyiram, kata Teguh, pelaku langsung kabur ke luar Lampung.

"Kemudian dia lari ke Tangerang," katanya.

Usai mendapat laporan, lanjutnya, polisi bergerak mencari pelaku. Akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan.

Kondisi anak dan istri yang disiram air keras oleh suaminya di Lampung Tengah (Roy M Perleoli/MNC Portal)

Sementara itu, kondisi istri dan anak korban memprihatinkan. Keduanya mengalami cacat tetap.

"Luka berat, cacat tetap. Anaknya tidak bisa melihat karena kulitnya menempel," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

57 tahun lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon

57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria Siram Air Keras 2 Bocah di Sumedang gegara Utang Rp850.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal