Kejati Lampung Limpahkan Tahap Dua Berkas dan Terdakwa Korupsi Tukin Pegawai Kejari

Ira Widyanti
Pelimpahan tahap dua perkara korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung (Foto : iNews.id/Ira Widyanti)

Bandarlampung, iNews.id - Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Minggu depan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung Len Aini, Kaur keuangan dan Kepegawaian Beri Yudanto dan Operator Tukin Sari Hastati. Ketiganya telah dilakukan penahanan. 

"Hari ini Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan, Rabu (10/5/2023).

Sementara Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menuturkan, tahapan selanjutnya terhadap tiga tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Insyaallah minggu depan kami dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 jam lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal