Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi Umum

Giri Hartomo
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik Lebaran 2021. Penyusunan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini dirinya sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik Lebaran.

"Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan)," kata Budi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021). 

Budi menambahkan, penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kemenhub.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

16 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

22 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

25 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

27 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal