Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi Umum

Giri Hartomo
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (Antara)

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara


2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal


Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa:

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara


2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah


3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan


4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan


5. Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan


6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

13 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

13 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

13 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

29 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal