Kepepet Beli Sabu, Pria di Pringsewu Bawa Kabur Motor Petani

Indra Siregar
Pria berinisial AN (52) diduga mencuri sepeda motor milik Petani di Pringsewu karena kepepet membeli sabu-sabu. (Foto: Indra Siregar)

Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

18 jam lalu

Kronologi Truk Kontainer Terguling Timpa Pemotor di Cirebon Tewaskan Ibu dan Bayi

19 jam lalu

Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Motor di Cirebon, Ibu dan Bayi Tewas

4 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Sepeda Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

4 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal