Komika Aulia Rakhman Dijanjikan Dibayar Rp1 Juta Isi Stand Up Comedy Desak AMIN

Ira Widyanti
Komika Lampung Aulia Rakhman Minta Maaf usai Diduga Hina Nabi Muhammad. Meski demikian, Aula tetap diproses hukum dan kini sudah berstatus tersangka dugaan penistaan agama, (foto: Tangkapan Layar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

14 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

22 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

28 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal