Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Jimi Irawan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara. Dari hasil penyidikan, Maya telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 Miliar dan 2018 Rp16 Miliar, dan oleh tersangka dilakukan pemotongan 10 persen.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal