Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Jimi Irawan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, divonis empat tahun penjara. Maya dianggap terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020) dan dilakukan secara virtual.

Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun.Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud.

"Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," kata Maya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

25 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal