Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Jimi Irawan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, divonis empat tahun penjara. Maya dianggap terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020) dan dilakukan secara virtual.

Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun.Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud.

"Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," kata Maya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal