Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

iNews
Kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, Hermanto ditangkap polisi diduga terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2023. (Foto: iNews).

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, Hermanto diduga terlibat korupsi. Hermanto menggunakan dana desa tahun anggaran 2023 yang seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.  

Menurut hasil penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, karena Hermanto memiliki dua istri. Alasan kebutuhan mendesak inilah yang kemudian mendorongnya menyalahgunakan anggaran desa. 

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp292 juta.  

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati menyampaikan bahwa selain menahan Hermanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan kepala desa, beberapa kwitansi, surat pertanggungjawaban serta bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.  

"Untuk kepentingan pribadinya sehingga sehingga kegiatan dana desa tidak dapat terealisasi ataupun belum dibayarkan sehingga berdasarkan laporan hasil audit terdapat kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ujar AKBP Heti dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).  

Atas perbuatannya, Hermanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda hingga Rp1 miliar. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kuningan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal