KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

Kemudian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta .

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

3 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

6 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

26 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

27 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal