KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

Kemudian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta .

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

10 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

11 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

11 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

11 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal