KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Artinya, vonis terhadap Karomani berkekuatan hukum tetap.

Selain Karomani, KPK juga cabut banding terhadap Heryandi dan M.Basri.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jaksa KPK telah mencabut upaya banding.

Ali Fikri mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran jaksa menilai vonis majelis hakim terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung telah memenuhi rasa keadilan.

"Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Selain alasan tersebut, Ali Fikri menjelaskan, pihak Karomani maupun Heryandi dan M.Basri juga telah mencabut upaya banding. 

"Di samping itu, saat ini terdakwa juga mencabut bandingnya," kata dia. 

Sementara atas pencabutan upaya banding tersebut, maka perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

10 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

11 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

11 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal