Kuasai Harta Warisan Jadi Motif Erwin Bunuh dan Pendam Keluarga di Saptic Tank

Yuswantoro
Plaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait harta warisan, hal ini diketahui atas kecurigaan kepala desa setempat, M Yani.

Yani merasa heran dengan Erwin karena menjual tanah milik Zainudin, ayahnya.

"Sempat ditanyakan kepada Erwin dan dijawab dia disuruh bapaknya menjual tanah tersebut untuk bayar utang, sekitar 2 bulan kemudian sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yg lain milik bapaknya," katanya. 

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Biadab! Pria di Pelalawan Tega Bunuh Ayah dan Aniaya Adik Kandung usai Dengar Bisikan Gaib

2 hari lalu

Pria di Muaro Jambi Tewas Tergantung di Pohon, Hasil Autopsi Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

3 hari lalu

Sopir Taksi Online di Sumedang Sempat Video Call dengan Anak sebelum Ditemukan Tewas Terkubur

5 hari lalu

Pembunuh Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap, Motif gegara Korek Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal