Kuasai Harta Warisan Jadi Motif Erwin Bunuh dan Pendam Keluarga di Saptic Tank

Yuswantoro
Plaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait harta warisan, hal ini diketahui atas kecurigaan kepala desa setempat, M Yani.

Yani merasa heran dengan Erwin karena menjual tanah milik Zainudin, ayahnya.

"Sempat ditanyakan kepada Erwin dan dijawab dia disuruh bapaknya menjual tanah tersebut untuk bayar utang, sekitar 2 bulan kemudian sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yg lain milik bapaknya," katanya. 

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

6 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

6 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

8 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

11 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal