Lagi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang

Yuswantoro
Polda Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang (Yuswantoro/MNC Portal Indonesia)

Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

"Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja," katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

24 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal