Langgar Protokol Kesehatan, Warga Lampung Siap-Siap Didenda Rp1 juta

Antara
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perda AKB itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan nilai maksimal Rp1 juta.

"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera, Kamis (24/12/2020).

Ahmad menambahkan, dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.

Dia melanjutkan, dalam tujuh hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal