Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Antara
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung dilarang  melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"PNS tidak boleh keluar daerah selama masa libur akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (23/12/2020).

Badri menambahkan, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Kemenpan RB," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal