Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Antara
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 

Badri mengatakan, jika ada yang melanggar atau ketahuan PNS yang keluar daerah selama libur akhir tahun ini maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang berlaku.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diminta kepada masing-masing Kepala Dinas untuk memastikan pegawai atau stafnya tidak keluar daerah dan menerapkan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Saya juga imbau pejabat dan PNS jangan pergi ke luar kota dan ke tempat wisata meskipun di dalam kota, untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Tak hanya PNS, dia juga meminta kepada seluruh masyarakat Bandarlampung untuk menghindari kerumunan-kerumunan agar meminimalisir penyebaran infeksi Covid-19.

"Nanti Satgas Penanganan Covid-19 juga akan ikut memantau dan mengawasi aktifitas baik PNS atau masyarakat selama libur ini, saya harap kerumunan-kerumunan juga dihindari," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal