Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BADARLAMPUNG, iNews.id - Mahasiswa  Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) akhirnya ditetapkan tersangka. RDS diketahui merupakan joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KejaksaanLampung.

"Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023).

Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Umi menuturkan jika tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.

"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan," katanya.

Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

 "Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung," tuturnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal