Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BADARLAMPUNG, iNews.id - Mahasiswa  Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) akhirnya ditetapkan tersangka. RDS diketahui merupakan joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KejaksaanLampung.

"Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023).

Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Umi menuturkan jika tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.

"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan," katanya.

Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

 "Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung," tuturnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal