Main Judi Koprok, Bapak-Bapak di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Bapak-bapak yang ditangkap karena judi koprok (Istimewa)

Dari Kedelapan yang berhasil ditangkap adalah H (57), AS (66), K (49), PH (43), HB (55), A (42), IS (47), B (42).

Diketahui keterangan dari para pelaku, sebelum bermain judi jenis koprok para pelaku menyiapkan terlebih dahulu dadu koprok, lalu lima orang pelaku untuk sum-suman dengan permainan berenjengan untuk menjadi bandar.

"Sedangkan tiga orang lagi untuk menjadi selaku pemasang, berikut yang ikut sum-suman juga ikut pasang judi koprok," katanya.

Selain menangkap delapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp.310.000.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Dan 303 Bis KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan penjara empat tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekretariat Ormas di Medan Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Sabung di Sampang, Pelaku Kabur Tinggalkan Ayam Luka Parah

57 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal