Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Andres Afandi
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor tiga, Eva Dwiana-Dedi Amarullah. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terustruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Bandarlampung 2020.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa menjanjikan atau memberikan uang atau lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilu atau pemilih," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang ini mengabulkan permohonan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sidang putusan ini digelar setelah majelis hakim memeriksa saksi, saksi ahli dari barang bukti.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

6 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal