Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Andres Afandi
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

Kecurangan ini melibatkan unsur pemerintahan dari kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun tetangga (RT) di dalam lingkup pemerintahan Kota Bandarlampung untuk mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada.

Majelis hakim juga mendiskualifikasi serta membatalkan pleno KPU yang menetapkan pasangan Eva-Dedi sebagai pemenang.

"Membatalkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03. Memerintahkan KPU Kota Bandarlampung membatalkan putusan KPU Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan," kata Fatikhatul.

Sebelumnya, paslon nomor urut 03 Eva Diwana-Dedi Amarullah merupakan paslon walikota dan wakil kota terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

23 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

26 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal