Malu Ketahuan Keluarga, Pasangan Muda di Lampung Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Ira Widyanti
Ilustrasi bayi dibuang (Solichan Arif/MNC Portal).

"Setelah kami mendapat laporan, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur," ujar Johannes, Senin (3/4/2023). 

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya nekat membuang bayinya sendiri akibat malu karena dari hasil perbuatan di luar nikah, dan takut diketahui oleh keluarganya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

15 hari lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api

25 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

1 bulan lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

2 bulan lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal