Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Waris

Indra Siregar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial WJS terkait kasus dugaan korupsi BPHTB Waris. (Foto: Istimewa).

PRINGSEWU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial WJS. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi BPHTB Waris, dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penahanan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak Januari 2023.

"WJS diduga melanggar Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang berlaku serta memberikan keringanan sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan," dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/4/2024).

Penetapan dan penghitungan BPHTB dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah.

WJS dihadapkan pada pasal sangkaan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

2 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

3 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

8 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal