Mantan Rektor Unila Karomani dkk Didakwa Berlapis Kasus Suap

Antara
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terdakwa kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandarlampung, Selasa (10/1/2023). (Foto: ANTARA)

Selanjutnya Karomani didakwa pasal 12 B ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa uang yang didapat Karomani berasal dari para orang tua yang anaknya diluluskan masuk ke Unila melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN). Penerimaan uang itu berlangsung sejak 2020.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa dan Heryandi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

17 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

22 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

23 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal