Mau Terbang ke Pulau Jawa, Penumpang Pesawat dari Lampung Wajib Tunjukkan Ini

Antara
Bandara Radin Inten II Lampung (Antara)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Bandara Radin Inten IILampung mulai memperketat persyaratan perjalanan udara. Hal ini dilakukan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

"Hari ini penerapan pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi udara akibat adanya PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, Senin (5/7/2021).

Hendra menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin (5/7/2021) di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, masyarakat pengguna transportasi udara diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

"Bagi pelaku perjalanan udara yang akan bepergian menuju Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan surat bebas Covid-19 melalui tes usap yang berlaku 2x24 jam, dan wajib pula menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama," katanya.

Hendra melanjutkan, untuk penumpang yang berpergian selain menuju Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan surat tes cepat antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

4 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

6 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Pesawat di Sidoarjo Beralih Naik Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal