Mau Transaksi Sabu, Pria di Pringsewu Kaget Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pengedar sabu di Pringsewu, lampung (Istimewa)

"Saat digerebek, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya sabu berhasil ditemukan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,10 Gram dan kaca pirek bekas pakai.

Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal