Mau Transaksi Sabu, Pria di Pringsewu Kaget Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pengedar sabu di Pringsewu, lampung (Istimewa)

"Saat digerebek, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya sabu berhasil ditemukan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,10 Gram dan kaca pirek bekas pakai.

Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal