Naik Rp8.484, UMP 2022 Lampung Jadi Rp2.440.486 

Antara
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," katanya.

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," kata dia lagi.

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

5 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

7 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

17 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal