Naik Rp8.484, UMP 2022 Lampung Jadi Rp2.440.486 

Antara
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," katanya.

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," kata dia lagi.

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

9 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

9 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

25 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal