Naik Rp8.484, UMP 2022 Lampung Jadi Rp2.440.486 

Antara
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Angka ini naik 0,35 persen atau naik Rp8.484 dibanding tahun lalu.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin (22/11/2021).

Agus menambahkan, UMP tersebut naik sebanyak 0,35 persen, dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.432.001,57.

"Ditetapkannya UMP tahun 2022 tersebut merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu," kata dia.

Selain itu, lanjut Agus, hal ini merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

24 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal