Napi Anak Terpidana Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah Kabur dari Penjara

Ira Widyanti
Ilustrasi napi anak terpidana pembunuhan polisi di Lampung Tengah kabur dari penjaraa. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana berinisial AEA (17) seorang anak berhadapan hukum (ABH) melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan polisi dengan korban anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja asal Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (7/5/2024). Sejak putusan yang bersangkutan ditahan di LPKA Masgar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi napi kabur dari penjara. Sebab dia sedang berada di luar kota dalam rangka dinas.

Sorta  kemudian meminta untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas). 

"Saya sedang di luar kota. Silakan koordinasi dengan Kalapas atau dengan Kadivpas informasinya," ujar Sorta kepada iNews, Senin (20/5/2024). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal