Nekat Mudik ke Lampung, Dirlantas: Kendaraan Dikandangkan, Pemudik Dipulangkan

Antara
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akan mengandangkan kendaraan masyarakat jika masih nekat mudik dan masuk ke wilayah Lampung. Sanksi ini diberikan agar warga, mematuhi larangan mudik, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandangkan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Kamis (15/4/2021).

Donny menambahkan,  masyarakat sebaiknya tidak melakukan mudik. Dia berharap agar warga dapat mematuhi aturan larangan yang ditetapkan pemerintah.

"Masyarakat agar tidak melakukan mudik dengan cara sembunyi-sembunyi atau mengelabui aparat kepolisian," katanya.

Dalam antisipasi larangan mudik itu pula, pihaknya telah membentuk operasi di antaranya melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan pintu masuk ke Lampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

24 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal