Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap

Ira Widyanti
Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Dia melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO.

"Masih kami kembangkan, ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, 2 Alat Berat Disita

6 bulan lalu

Heboh Lumba-Lumba 300 Kg Terdampar di Hutan Mangrove Maros, Begini Kondisinya

2 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

2 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

2 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal